Kedudukan dan Status Hukum Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintahan
KEDUDUKAN DAN STATUS HUKUM
TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN
INSTANSI PEMERINTAHAN
Oleh :
Nizar Subqi Hamza (21601091151)
Lulut Agus Riyanto (21601091148)
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
2016
A. Latar Belakang
Perkembangan pemerintahan perlu beberapa faktor yang mempengaruhinya baik materil maupun non materil. Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya.
Sejak munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer maka istilah Tenaga Honorer semarak berkembang jadi satu paradigma baru di lingkungan instansi pemerintah dan merupakan salah satu Tenaga yang cukup diistimewakan keberadaannya disamping tenaga honorer lain setelah Pegawai Negeri sipil walaupun pada dasarnya pekerjaan yang dilakukan hampir sama dengan Pegawai Negeri pada umumnya, cuma yang membedakan Tenaga Honorer jarang ada yang menempati jabatan struktural penting dalam instansi pemerintah karena sifatnya hanya membantu yang ditugaskan langsung melalui Surat Keputusan Menteri ataupun Bupati/Walikota.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang pengadaan pegawai negeri sipil pada pasar 14 ayat 1 yaitu bahwa CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama dua tahun maka akan di angkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dalam pangkat dan jabatan tertentu apabila setiap unsur sistem penilalian kinerja sekurang-kurangnya baik dan telah lulus melakukan pendidikan dan prajabatan.
Menurut Pemerintah pengangkatan tenaga honorer mengalami lima persoalan yang saat ini dihadapi pada saat ini. Sebagai landasan hukum dan kebijakan tentang pengangkatan tenaga honorer yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan yang paling baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
1) Alasan mengambil Judul ?
a) Tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 atau Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, dan mereka yang tidak masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
b) Kurang dari sisi usia. Tenaga Honorer yang lulus seleksi tertulis bisa diangkat, namun bila tidak lulus masih bisa dipekerjakan di instansi terkait hingga usia 56 tahun.
2) Masalah ?
a) Tidak memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 atau Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, karena tenaga honorer tersebut dibiayai oleh non-APBN dan APBD namun mengajar di sekolah swasta.
b) Tidak terdapat aturan pelaksana mengenai pegawai tidak tetap, yaitu terkait dengan tata cara pengangkatan pegawai tidak tetap.
3) Tujuan ?
Maksud dan Tujuan ini yaitu untuk mengetahui dan penjelasan Tentang Pengangkatan Status Tenaga Honorer Menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintahan. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah:
a. Untuk Mengetahui Kedudukan dan Status Hukum Tenaga Honorer Tentang Pengangkatan Status Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintahan.
4) Teori yang mendukung?
a. Undang-undang ASN No 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
b. Dasar hukum dan ketentuan bagi pekerja outsourcing dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.
c. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
d. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007.
e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
B. PEMBAHASAN
Bahwa pengaturan mengenai Pegawai Tidak Tetap/ Honorer/ Tenaga Harian Lepas di Pemerintahan tidak mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi memiliki aturan khusus (lex Specialis) di Undang-undang yang mengatur Kepegawaian di pemerintahan. Sejak awal pengaturan Pegawai Tidak Tetap/Honorer/Tenaga Harian Lepas di Pemerintahan tidak memiliki aturan atau regulasi yang jelas, tidak memiliki aturan pelaksana terkait dengan hak-hak yang seharusnya diperoleh. Saat ini telah ada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang justru tidak mengcover atau melindungi keberadaan Pegawai Tidak Tetap/ Honorer/ Tenaga Harian Lepas di Pemerintahan.
Pegawai Tidak Tetap dilingkungan pemerintahan mulai diakui keberadaannya dalam suatu produk hukum sejak dikeluarkannya UU Nomor. 43 Tahun 1999 yaitu pada Pasal 2 ayat (3): “Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.” Dan dalam penjelasannya disebutkan bahwa pegawai tidak tetap adalah “Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis professional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.”
Sehingga permasalahan yang timbul adalah tidak terdapat aturan pelaksana mengenai pegawai tidak tetap, yaitu terkait dengan tata cara pengangkatan pegawai tidak tetap, kewajiban, dan hak-hak yang diterima pegawai tidak tetap. Sekali lagi hingga saat ini pemerintah mengacu pada kontrak (perjanjian) yang dibuat kedua belah pihak. Ketiadaan aturan ini menyebabkan hak-hak yang termasuk hak asasi manusia tidak tercover atau tidak terlindungi. Apabila dilihat dalam aturan UU Ketenagakerjaan Pasal 59 Ayat (4), pihak perusahaan yang memperkerjakan Pekerja Waktu Tertentu hanya dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dalam artian Pekerja Waktu Tertentu hanya boleh dilakukan maksimal 3 tahun selebihnya harus dianggap sebagai Pegawai Tetap. Berbeda halnya dengan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah, tidak terdapat aturan yang jelas dan lebih parahnya bekerja bertahun-tahunpun tanpa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan perpanjangan tanpa batas waktu tetap dianggap sebagai pegawai tidak tetap.
Diterbitkannya PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan titik terang baru bagi para pegawai tidak tetap dilingkungan pemerintahan. Akan tetapi dalam pengajuan untuk menjadi PNS harus memenuhi persyaratan batas maksimal umur untuk dapat diangkat menjadi PNS yaitu 46 (empat puluh enam) tahun, dan tentunya pemberian batasan umur ini memberatkan bagi pegawai tidak tetap yang telah melampaui batasan umur tersebut sehingga tidak dapat diangkat menjadi PNS. Ditambah lagi saat ini terdapat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencabut ketentuan dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Peraturan Pelaksana tentang Pegawai Tidak Tetap belum ada, sedangkan cantolan hukum satu-satunya Pegawai Tidak Tetap di UU Pokok-pokok kepegawaian telah dicabut melalui UU ASN. Lebih parahnya aturan yang baru ini tidak mengatur mengenai keberadaan Pegawai Tidak Tetap/Honorer. UU ASN menyatakan telah mencabut UU Pokok-Pokok Kepegawaian, dan juga menyatakan tidak berlaku lagi semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksana dari UU Pokok-Pokok Kepegawaian kecuali yang tidak bertentangan dengan UU ASN.
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Adanya peralihan aturan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara membuat kedudukan tenaga honorer menjadi hilang. Jika sebelumnya ada ketentuan peraturan untuk mengangkat tenaga honorer yang dapat dijadikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka dalam ketentuan peraturan yang baru kedudukan tenaga honorer menjadi hilang dan digantikan dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk lebih membuat profesionalisme di lingkungan kepegawaian terutama terkait pegawai tidak tetap, sebab menajemen PPPK itu sendiri terkait perjanjian kerja ada sebuah kontrak dengan jangka waktu tertentu yang diberikan kepada PPPK agar terciptanya sebuah profesionalisme dalam bekerja, sehingga apabila PPPK tersebut baik dalam bekerja akan diberi sebuah penghargaan yaitu perpanjangan kontrak kerja.
Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada tenaga honorer terdapat perbedaan, jika sebelumnya pemerintah masih setengah-setengah dalam memberikan perlindungan terutama masalah gaji dan perlindungan hak kerja bagi pegawai tidak tetap masih belum terpenuhi. Hal ini disebabkan tidak adanya aturan yang jelas terkait pemberian gaji dan perlindungan hak kerja bagi pegawai tidak tetap. Untuk perlindungan yang diberikan pemerintah setelah berlakunya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014, pemerintah masih belum bisa memberikan perlindungan hukum secara penuh, apalagi dalam ketentuan ini kedudukan tenaga honorer dihilangkan dan digantikan menjadi PPPK. Untuk pemberlakuan PPPK itu sendiri, pemerintah masih belum bisa melaksanakan sebab harus menunggu sebuah peraturan Presiden untuk memberikan jabatan kepada PPPK.
Posting Komentar untuk "Kedudukan dan Status Hukum Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintahan"
Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya