Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Materi Agama Islam (Penjelasan Mengenai Agama Samawi dan Agama Ardhi)



NAMA                       : Nizar Subqi Hamza
NIM                            : 21601091151
JURUSAN                 : Administrasi Negara
MATA KULIAH      : Agama Islam II
DOSEN                      : Dr. Afifuddin, S.Ag., M.Si
SEMESTER              : II 



1.    Sepuluh (10) Perintah Allah (Ten Commandements) menurut Yahudi :
a)     Percayalah pada Allah.
b)    Jangan menyembah secara tidak pantas.
c)     Jangan bersumpah.
d)    Patuhilah Sabat.
e)     Hormatilah orang tua dan guru.
f)      Jangan membunuh.
g)     Jangan berbuat cabul.
h)    Jangan mencuri.
i)       Jangan bersaksi dusta.
j)       Jangan menginginkan yang bukan milik kamu.
2.    Panggilan Tuhan dalam agama yahudi adalah Yahweh

3.    Penjelasan Mengenai Agama Samawi dan Agama Ardhi
Agama Samawi adalah agama yang diturunkan (wahyu) dari Allah SWT melalui malaikat Jibril dan disampaikan oleh Nabi/Rasul yang telah dipiliholeh Allah SWT untuk disebarkan kepada umat manusia.
Ciri-ciri Agama Samawi, yaitu :
a.       Agama ini memiliki kitab suci yang otentik (ajarannya bertahan/asli dari Tuhan)
b.      Mempunyai nabi/rasul yang bertugas menyampaikan dan menjelaskan lebih lanjut dari wahyu yang diterima
c.       Agama samawi /wahyu dapat dipastikan kelahirannya
d.      Ajarannya serba tetap
Kebenerannya adalah universal yaitu berlaku bagi setiap manusia,masa, dan keadaan.
Agama Ardhi adalah agama yang berkembang berdasarkan budaya, daerah, pemikiran seseorang yang kemudian diterima secara global. Serta tidak memiliki kitab suci dan bukan berlandaskan wahyu.
Ciri-ciri Agama Ardhi ,yaitu :
a.       Agama diciptakan oleh tokoh agama
b.      Tidak memiliki kitab suci
c.       Tidak memiliki nabi sebagai penjelas agama ardhi
d.      Berasal dari daerah dan kepercayaan masyarakat
e.       Ajarannya dapat berubah-ubah sesuai dengan perubahan akal pikiran penganutnya
f.        Konsep ketuhanannya yaitu Panthaisme, dinamisme dan animisme.

4.    Taurat yang beredar di tangan kaum Nasrani berbeda jauh dari Taurat yang beredar di tangan kaum Yahudi.” Alquran sendiri menetapkan adanya perubahan ini dan mengecam umat Yahudi yang memasukkan perubahan pada kitab suci tersebut.’’ Allah Taala menjelaskan hal itu dengan firman-Nya:
أَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“Apakah kamu semua menaruh harapan yang besar bahwa mereka akan beriman padamu, padahal sebagian dari mereka mendengar firman Allah kemudian mereka mengubahnya sesudah mereka mengerti dan mereka pun mengetahui mana yang sebenarnya?”. (Q.S. Al-Baqarah:75)

Allah Ta’ala berfirman,:
مِنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ
“Di antara umat Yahudi ada orang-orang yang mengubah kalimat-kalimat Allah dari yang semestinya”. (Q.S. An-Nisa:46)
وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى وَهَارُونَ الْفُرْقَانَ وَضِيَاءً وَذِكْرًا لِلْمُتَّقِينَ
“Sungguh Kami (Allah) telah memberikan kitab pemisah (antara yang baik dan yang buruk) kepada Musa dan Harun dan menjadi cahaya serta peringatan bagi orang-orang yang bertakwa”. (Q.S. Al-Anbiya:48)

5.    Hukum Laki-laki Islam menikah dengan wanita Nasrani atau Yahudi ?
Tidak boleh menikahi selain perempuan yahudi-nasrani merujuk kepada Surat Al-Baqarah ayat 221 dan Surat An-Nuur ayat 2.
Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita non-muslim yang dimaksud dalam Hukum Islam adalah apabila Wanita Non-muslim tersebut adalah dari golongan ahli kitab, artinya orang yang mengimani kitab terdahulu, dalam hal ini Wanita Nasrani dan Wanita Yahudi, maka pernikahan ini diperbolehkan (halal).
Mari melihat perbandingan ke-tiga Surat tersebut dalam peristiwa :
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah Ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya : "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran".

Allah SWT berfirman dalam QS An-Nuur Ayat 2:

لزَّانِيَةُ وَ الزَّاني فَاجْلِدُوا كُلَّ واحِدٍ مِنْهُما مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِما رَأْفَةٌ في دينِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ وَ لْيَشْهَدْ عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنينَ

Artinya : "Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari ke­duanya itu dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman".
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah Ayat 5:

لْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا لْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya : "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi".

Posting Komentar untuk "Materi Agama Islam (Penjelasan Mengenai Agama Samawi dan Agama Ardhi)"