Materi Agama Islam (Penjelasan Mengenai Agama Samawi dan Agama Ardhi)
NAMA : Nizar Subqi Hamza
NIM :
21601091151
JURUSAN : Administrasi Negara
MATA KULIAH : Agama Islam II
DOSEN : Dr. Afifuddin, S.Ag., M.Si
SEMESTER : II
1. Sepuluh (10) Perintah Allah (Ten Commandements) menurut Yahudi :
a)
Percayalah pada Allah.
b)
Jangan menyembah secara tidak pantas.
c)
Jangan bersumpah.
d)
Patuhilah Sabat.
e)
Hormatilah orang tua dan guru.
f)
Jangan membunuh.
g)
Jangan berbuat cabul.
h)
Jangan mencuri.
i)
Jangan bersaksi dusta.
j) Jangan
menginginkan yang bukan milik kamu.
2.
Panggilan
Tuhan dalam agama yahudi adalah Yahweh
3. Penjelasan Mengenai Agama Samawi
dan Agama Ardhi
Agama Samawi adalah agama yang
diturunkan (wahyu) dari Allah SWT melalui malaikat Jibril dan disampaikan oleh
Nabi/Rasul yang telah dipiliholeh Allah SWT untuk disebarkan kepada umat
manusia.
Ciri-ciri Agama Samawi, yaitu :
a.
Agama ini memiliki kitab suci
yang otentik (ajarannya bertahan/asli dari Tuhan)
b.
Mempunyai nabi/rasul yang
bertugas menyampaikan dan menjelaskan lebih lanjut dari wahyu yang diterima
c.
Agama samawi /wahyu dapat
dipastikan kelahirannya
d.
Ajarannya serba tetap
Kebenerannya adalah
universal yaitu berlaku bagi setiap manusia,masa, dan keadaan.
Agama Ardhi adalah agama
yang berkembang berdasarkan budaya, daerah, pemikiran seseorang yang kemudian diterima
secara global. Serta tidak memiliki kitab suci dan bukan berlandaskan wahyu.
Ciri-ciri Agama Ardhi ,yaitu :
a.
Agama diciptakan oleh tokoh agama
b.
Tidak memiliki kitab suci
c.
Tidak memiliki nabi sebagai
penjelas agama ardhi
d.
Berasal dari daerah dan kepercayaan
masyarakat
e.
Ajarannya dapat berubah-ubah
sesuai dengan perubahan akal pikiran penganutnya
f.
Konsep ketuhanannya yaitu
Panthaisme, dinamisme dan animisme.
4. Taurat yang beredar
di tangan kaum Nasrani berbeda jauh dari Taurat yang beredar di tangan kaum Yahudi.”
Alquran sendiri menetapkan adanya perubahan ini dan mengecam umat Yahudi yang
memasukkan perubahan pada kitab suci tersebut.’’ Allah Taala menjelaskan hal
itu dengan firman-Nya:
أَفَتَطْمَعُونَ أَنْ
يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ اللَّهِ
ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“Apakah
kamu semua menaruh harapan yang besar bahwa mereka akan beriman padamu, padahal
sebagian dari mereka mendengar firman Allah kemudian mereka mengubahnya sesudah
mereka mengerti dan mereka pun mengetahui mana yang sebenarnya?”. (Q.S.
Al-Baqarah:75)
Allah
Ta’ala berfirman,:
مِنَ
الَّذِينَ
هَادُوا
يُحَرِّفُونَ
الْكَلِمَ
عَنْ
مَوَاضِعِهِ
“Di
antara umat Yahudi ada orang-orang yang mengubah kalimat-kalimat Allah dari
yang semestinya”. (Q.S. An-Nisa:46)
وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى وَهَارُونَ الْفُرْقَانَ وَضِيَاءً وَذِكْرًا لِلْمُتَّقِينَ
“Sungguh
Kami (Allah) telah memberikan kitab pemisah (antara yang baik dan yang buruk)
kepada Musa dan Harun dan menjadi cahaya serta peringatan bagi orang-orang yang
bertakwa”. (Q.S. Al-Anbiya:48)
5. Hukum Laki-laki Islam menikah dengan wanita
Nasrani atau Yahudi ?
Tidak boleh menikahi selain perempuan yahudi-nasrani
merujuk kepada Surat Al-Baqarah ayat 221 dan Surat An-Nuur ayat 2.
Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita non-muslim
yang dimaksud dalam Hukum Islam adalah apabila Wanita Non-muslim tersebut
adalah dari golongan ahli kitab, artinya orang yang mengimani kitab terdahulu,
dalam hal ini Wanita Nasrani dan Wanita Yahudi, maka pernikahan ini
diperbolehkan (halal).
Mari melihat perbandingan ke-tiga Surat
tersebut dalam peristiwa :
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah Ayat
221:
وَلَا
تَنْكِحُوا
الْمُشْرِكَاتِ
حَتَّىٰ
يُؤْمِنَّ
ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ
مِنْ
مُشْرِكَةٍ
وَلَوْ
أَعْجَبَتْكُمْ
ۗ وَلَا
تُنْكِحُوا
الْمُشْرِكِينَ
حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا
ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ
مِنْ
مُشْرِكٍ
وَلَوْ
أَعْجَبَكُمْ
ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى
النَّارِ
ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو
إِلَى
الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ
بِإِذْنِهِ
ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya : "Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran".
Allah SWT berfirman dalam QS An-Nuur Ayat 2:
لزَّانِيَةُ وَ الزَّاني
فَاجْلِدُوا كُلَّ واحِدٍ مِنْهُما مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِما
رَأْفَةٌ في دينِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ
وَ لْيَشْهَدْ عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنينَ
Artinya : "Perempuan yang berzina dengan
laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari keduanya itu
dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan
kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika
kamu sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman
keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman".
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah Ayat 5:
لْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا لْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا
آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي
أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya : "Pada hari ini dihalalkan bagimu
yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini)
wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima
hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk
orang-orang merugi".
Posting Komentar untuk "Materi Agama Islam (Penjelasan Mengenai Agama Samawi dan Agama Ardhi)"
Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya