Manajemen Pelayanan Publik (Penulis Buku Hayat, S.AP., M.Si)
Manajemen Pelayanan Publik (Penulis Buku Hayat, S.AP., M.Si)
PUBLIC SERVICE MANAGEMENT
AND SOCIETY
Oleh: Nizar Subqi Hamza*
Judul :
Manajemen Pelayanan Publik
Penulis :
Hayat, S.AP., M.Si
Penerbit :
PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Cetakan :
Pertama, 2017
Tebal :
xviii + 203 halaman
ISBN : 978-602-425-080-5
Manajemen Pelayanan Publik adalah suatu proses penerapan ilmu dan
seni untuk menyusun rencana, mengimplementasikan rencana, mengoordinasikan dan
menyelesaikan aktivitas-aktivitas pelayanan
demi tercapainya tujuan-tujuan pelayanan. Atau dengan kata lain, manajemen
pelayanan publik berarti merupakan suatu proses perencanaan dan
pengimplementasiannya serta mengarahkan atau mengkoordinasikan penyelesaian
aktivitas-aktivitas pelayanan publik demi tercapainya tujuan-tujuan pelayanan
publik yang telah ditetapkan.
Pelayanan masyarakat tidak akan terlepas dengan etika pelayanan. Etika
pelayanan erat kaitannya dengan mental para pelayan publik. Etika pelayanan
pada umumnya telah ditetapkan dalam setiap organisasi publik yang umumnya
mengandung syarat-syarat, ketentuan yang lebih sesuai dengan kode etik profesi. Seperti halnya Kencana Syafiie dan Welasari (2015), yaitu pemahaman
mengenai ketentuan pelayanan yang berkualitas: Adanya reability, adanya responsivenees,
adaanya competence, adanya acces, adanya
courtesy, adanya communication, adanya security,
adanya credibilty, adanya understanding, dan yang terakhir yaitu
adanya apperance. Pelayanan yang baik
atau prima, tentunya dimulai dari sistem manajemennya. Sistem yang baik yang
dikelola atau dikerjakan oleh SDM yang kompeten dan akuntabel sehingga dapat
melahirkan kinerja dan output yang berkualitas dan buktikan oleh nilai-nilai
akuntabilitasnya.(hal 16-20).
Dalam konteks pelayanan publik, dikemukakan bahwa
pelayanan umum adalah mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik,
mempersingkat waktu pelaksanaan urusan publik dan memberikan kepuasan kepada
publik (publik=umum). Sebagaimana yang di sebutkan dalam UU No. 25/2009 Pasal 5
menjelaskan bahwa standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan
sebagai kewajiban dan janji pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan
yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur. (Hal 24). Maka dari itu
didalam pelayanan publik harus senada dan berkesinambungan antara pemerintahan
dan masyarakat, harus dilayani dengan secara baik dan maksimal sehingga
masyarakat pun merasa puas atas pelayanan yang telah diberikan tersebut.
Moenir (1992) mengemukakan bahwa pelayanan publik adalah
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan
faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam usaha
memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Adapun beberapa faktor
untuk mengoptimalkan sebuah palayanan publik antara lain : kepemimpinan (leadership), budaya organisasi (organizational culture), kelembagaan,
tata kerja (SOP), standar pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat,
pengendalian dan evaluasi, sarana prasarana, penggunaan teknologi informasi,
dan pengelolaan SDM. (hal 27).
Di dalam buku Ratminto,
kinerja
pelayanan, (2007, hal.
178-179) di sebutkan bahwa dalam
kinerja pelayan publik itu dapat di ukur oleh 3 indikator. Seringkali
dipertukarkan dengan pengukuran kinerja pemerintah. Sehingga ukuran kinerja
pemerintah dapat dilihat dari kinerjanya dalam menyelenggarakan pelayanan
public. Beberapa indikator penyusun kinerja antara lain adalah sebagai berikut
: Efficiency/efisiensi, Effectivity/efektivitas, Economy /
ekonomis. Sedangkan dari sumber gambar 3.1 dalam buku manajemen pelayanan
publik (hal 75), indikator kinerja yaitu pertama motivate, means,
competence, opportunity, feedback, standar dan goals. Sumber dari paul
hersey, kenneth H. Blanchard, dan Dewey E. Johnson, Management of
Organizational behavior (1996:386). Dalam Wibowo, manajemen kinerja 2013:102).
Dengan adanya penilaian
kinerja pelayanan publik yang dilakukan baik dari sisi eksternal (masyarakat
dan instansi teknis) maupun dari sisi internal unit pelayanan, maka informasi
yang didapat akan lebih bisa dipercaya dan akan semakin besar manfaatnya bagi
peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) atas UU Nomor 8 Tahun 1974 Jo. UU Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dalam Pasal 20 dijelaskan bahwa untuk
lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan
dan kenaikan pangkat, diadakan penilaian prestasi kerja. Penilaian kinerja
pelayanan publik secara prinsip adalah membentuk karakter aparatur negara
menjadi yang lebih baik sehingga nantinya akan menghasilkan output yang terampil,
kompeten dan berkualitas. (hal 99 -104).
Penerapan nilai budaya disiplin juga akan
mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam memonitor dan mengevaluasi
penyelenggaraan pelayanan publik. Mengambil pelajaran dan pengalaman dari
bangsa lain yang sudah maju, khususnya Jepang yang menjunjung tinggi budaya
disiplin sehingga hasilnya nampak seperti yang terlihat sekarang ini.
Aparatur sipil negara tidak hanya
mengandalkan intelektualitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tetapi
perilaku dan sikap juga menjadi aspek yang harus diperhatikan karna hal yang
paling mendasar untuk memenuhi kualitas pelayanan publik yaitu kualitas kinerja
yang menjadi indikator utama dalam memberikan pelayanan. Dan sumber daya
aparatur pelayanan publik yang terakhir yaitu profesionalitas dan akuntabilitas.
Karena jika tidak ada keduanya itu bisa menjadikan faktor kualitas pelayanan
publik tersebut menjadi lemah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(110-124).
Reformasi birokrasi pelayanan publik menjadi
titik strategis untuk memulai pengembangan good governance. Sebab,
pertama,pelayanan publik menjadi ranah interaksi antara negara yang diwakili
pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah (masyarakat sipil dan mekanisme
pasar). Dan, kedua, berbagai aspek good governance dapat diartikulasikan secara
lebih mudah pada ranah pelayanan publik, sekaligus lebih mudah dinilai kinerjanya,
karena pelayanan publik sebagai indikator keberhasilan dari tercapainya
reformasi birokrasi dan terwujudnya good governance. (hal 140), pengoptimalan
pada pelayanan teknologi itu juga merupakan sarana untuk mencapi tujuan good
governance yang melahirkan konsep e-governance, karena good governance is “the exercise of
political, economic, and administrative authority a nation’s affair at all
level”.
Pelayanan masyarakat mencerminkan pendekatan
seutuhnya dari seorang pegawai pada instansi pemerintahan. Inti dari pelayanan
masyarakat adalah sikap menolong, bersahabat, dan profesional dalam memberikan
pelayanan jasa atau produk dari suatu instansi yang memuaskan masyarakat. Ada 7
aspek yang paling signifikan untuk diterapkan pada instansi atau lembaga
pemerintahan yaitu : function, confirmance, reliability, serviceability, dan
assurance. Karena tujuan akhir dari semua sistem/tatanan yang menjadikan
good governance sebagai goals yaitu nilai efektivitas dan
efisiensi kinerja karena itu merupakan bagian dari pembangunan pemerintahan
yang baik untuk mencapai suatu tujuan yang diharapkan dan pemerintah semakin
mendapatkan trust public serta pembenahan dalam berbagai sektor
pelayanan publik.
Posting Komentar untuk "Manajemen Pelayanan Publik (Penulis Buku Hayat, S.AP., M.Si)"
Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya